Jakarta -
KPK membalas ucapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota haji tambahan jadi 50:50 untuk keselamatan jemaah. KPK bersama BPK telah mengecek kondisi lapangan di Arab Saudi dan menyimpulkan tak perlu kuota haji tambahan dibagi 50:50.
"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
"Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50%:50% gitu kan ya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan kuota tambahan oleh Arab Saudi itu diberikan untuk memangkas masa antrean haji. Sehingga alasan Yaqut membagi dua secara rata kuota tambahan itu dinilai tak mendasar.
"Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler, gitu ya. Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler, 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita cross-check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," ujarnya.
Budi menyebut, dalam kasus ini, juga ada dugaan aliran dana ke pihak Kementerian Agama. Dirinya meminta kasus ini dilihat secara utuh.
"Sehingga kita jangan secara parsial melihat perkara ini, tapi harus utuh. Mulai filosofi atau latar belakang pemberian tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi yaitu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Banyak calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun," sebutnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut pun menjelaskan pembelaannya terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Ia mengatakan kasus yang dihadapi sebagai pelajaran bagi setiap pemimpin.
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut mengatakan pemimpin tak boleh takut mengambil kebijakan. Ia menyebut Indonesia adalah bangsa yang berani.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini, takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan alasan membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen dan 50 persen antara kuota haji khusus dan reguler. Yaqut menyebut pembagian kuota itu bagian dari menjaga keselamatan jiwa jemaah.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata dia.
"Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambungnya.
Simak juga Video KPK Pastikan Hadir di Sidang Lanjutan Praperadilan Yaqut
(ial/jbr)
















































