KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Kredit Fiktif, Ini yang Digali

1 day ago 4

Jakarta -

KPK telah memeriksa Direktur Utama Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH), terkait perkara pencairan kredit usaha fiktif. KPK mendalami soal kewenangan dan tugas Jhendik selaku Dirut.

"Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku Dirut pada BPR Jepara Artha," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Adapun pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (3/6). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)" sebutnya.

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.

(ial/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |