KPK memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dirinya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia belum menjelaskan apakah penyidik akan langsung menahan Gus Alex seperti saat Yaqut diperiksa.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Peran Gus Alex
KPK sendiri telah membeberkan peran Gus Alex dalam perkara ini. Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan.
Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itu yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex sendiri.
Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.
"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep.
Yaqut Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan Yaqut dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3).
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jemaah Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.
Saksikan Live DetikPagi :
(kuf/zap)















































