KPK Panggil 3 Kepala Divisi LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

1 hour ago 1
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK memanggil tiga orang Kepala Divisi di LPEI untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Ketiga saksi yang dipanggil itu ialah Onot Sujatmiko selaku Kepala Divisi SAM III LPEI, Yoda Ditria selaku Kepala Divisi Rencana Strategis dan Transformasi LPEI, serta Sidik Mahanda selaku Kepala Divisi Risk Management. Budi belum menjelaskan hal yang didalami penyidik terhadap ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 11,7 triliun ini. Tersangka terbaru dalam perkara ini ialah Hendarto (HD) pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

Hendarto diduga berperan sebagai penerima manfaat kredit LPEI. Hendarto diduga menggunakan uang kredit yang diberikan ke perusahaannya untuk judi.

"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Sebelum Hendarto, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

Mereka telah disidang. Newin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Susy dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, tersangka lain adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Dua nama terakhir belum ditahan.

Tonton juga video "KPK Panggil RK Terkait Kasus Korupsi BJB, Kuasa Hukum Pastikan Hadir"

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |