Jakarta -
KPK memanggil dua kepala seksi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA). Keduanya dipanggil terkait kasus korupsi perihal eksekusi sengketa lahan yang menjerat petinggi Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka.
Kedua pejabat Ditjen Badilum MA yang dipanggil hari ini ialah Zubair selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan juru sita serta Irma Susanti sebagai Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK memeriksa tiga saksi dalam perkara ini, yaitu Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto; Kepala Pengembangan Bisnis PT KD, Gunawan; dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP), Ferdinand Manua. Budi mengatakan penyidik ingin mengetahui lebih dalam mengenai alur suap perkara tersebut.
"Materi penyidikan yang didalami, apakah terkait dengan pemberian uang tersebut, itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi pengejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Lihat juga Video MA: Tak Ada Lagi Alasan Hakim Tak Sejahtera, Negara Sudah Beri Perhatian
(kuf/ygs)

















































