KPK akan menganalisis hasil putusan hakim yang menggugurkan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar (IS). KPK akan mengevaluasi yang menjadi pertimbangan hakim.
"Tentu dari putusan ini nanti kami melalui tim biro hukum akan melakukan analisis, akan melakukan evaluasi apa saja yang menjadi pertimbangan hukum dari putusan hakim pra-per tersebut sehingga nanti kita akan tindak lanjuti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi mengatakan KPK meyakini pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti sudah terpenuhi. Sebab, menurut dia, pertimbangan putusan hakim akan dipelajari untuk mengetahui langkah tindak lanjut penyidik dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meyakini bahwa pada aspek material kami terkait dengan penanganan perkara ini sehingga dari putusan hakim bagaimana pertimbangan-pertimbangan hukumnya, bagaimana hasilnya, nanti kami akan pelajari," terang Budi.
Budi juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan kembali memeriksa Indra dalam perkara ini. Namun semua langkah tersebut tetap menunggu analisis penyidik terhadap pertimbangan putusan hakim dalam praperadilan.
"Hal itu terbuka kemungkinan sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim," jelasnya.
KPK telah membantah mengumpulkan bukti setelah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah di tahap penyelidikan.
"Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam bentuk LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan," ujar Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
"Artinya, di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan," tambahnya.
Pengacara Indra bersyukur setelah hakim menerima permohonan praperadilan dan menyatakan status tersangka Indra tidak sah.
"Yang jelas kita apresiasi pada hari ini alhamdulillah putusan permohonan petitum kami dikabulkan," ujar pengacara Indra, Yuniko Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
(kuf/rfs)

















































