Jakarta - KPK meminta Heri Setiyono alias Heri Black, salah satu pengusaha yang dipanggil untuk pemeriksaan di kasus korupsi importasi Bea Cukai, bersikap kooperatif. Apalagi setelah Heri Black sempat tak menghadiri pemanggilan penyidik.
"Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
"Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap," sambungnya.
Budi mengatakan ketidakhadiran saksi tentu akan menjadi pertimbangan penyidik terhadap suatu perkara yang ditangani. Termasuk langkah terhadap upaya pemanggilan terhadap Heri Black.
"Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Nanti kita akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya terhadap saudara HB ini," ujar Budi.
"Karena pada prinsipnya setiap keterangan saksi itu membantu dalam proses penyidikan suatu perkara," imbuhnya.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Barang bukti yang disita KPK, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Lihat juga Video: John Field dkk Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 61,3 M
(kuf/fca)


















































