KPK Mau Tannos Dibawa Pulang, Dukung Lawan Penangguhan Penahanan

1 day ago 4

Jakarta -

KPK menginginkan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, dibawa pulang ke Tanah Air melalui proses ekstradisi. KPK mendukung pemerintah melawan upaya Tannos mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

"KPK mendukung langkah-langkah Kemenkum dan Kemenlu RI yang terus intens berkoordinasi dengan pihak pemerintah Singapura dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Upaya ekstradiri Tannos yang dilakukan pemerintah mempermudah KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP. Selain itu, ekstradisi juga dinilai dapat menjaga hubungan Indonesia dan Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK berharap proses ekstradisi berjalan baik, sehingga proses penanganan perkara dapat dilanjutkan sampai tuntas. Hal ini tentu dapat menjadi preseden baik dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga dalam konteks kerja sama kedua belah pihak," ujarnya.

Tannos Menolak Pulang ke RI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, sebelumnya menyoroti Paulus Tannos yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Andreas menekankan lemahnya sistem ekstradisi yang justru menunggu buron untuk menyerahkan diri secara sukarela.

"Ada satu hal yang agak sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini, yaitu lemahnya daya paksa terhadap buron Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia. Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri?" kata Andreas kepada wartawan, Selasa (3/6).

Andreas menyoroti Paulus Tannos, yang memiliki kesepakatan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Andreas memandang hal ini sama saja seperti beperkara dengan pemerintah Indonesia.

"Bahkan Paulus Tannos punya kesempatan untuk meminta penangguhan penahanan di Singapura. Ini sama saja dengan Paulus Tannos saat ini sedang beperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura," ujar Andreas.

Pihak Kemenkum mengungkap Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).

(rfs/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |