KPK Dukung 100% MBG, Beri Catatan Penting soal Tata Kelola ke BGN

10 hours ago 4
Jakarta -

KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku operator MBG.

Direktur Monitoring KPK Aminudin menjelaskan, MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah tentu tidak luput dari perhatian KPK. Dia mengatakan, KPK sepenuhnya mendukung program MBG ini hingga akhirnya memberikan perhatian serius dengan melakukan kajian terhadap program ini.

"Apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah pasti-pasti KPK dukung 100 persen dukung. Namun, KPK sesuai tusinya juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya," kata Aminudin dalam kegiatan media gathering KPK di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Amin menyampaikan, MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejak kampanye terus digaungkan. Dia menyebut, program ini pun ibarat mahkota bagi Presiden.

"Jadi ini ibaratnya adalah mahkotanya presiden, jadi karena mahkotanya presiden, mahkota kan di kepala, kita pun sentuhannya harus hati-hati. Salah-salah sentuh kita dianggap, mohon maaf ya, muncul stigma KPK merecoki program presiden," jelas Amin.

Amin menyebut, dukungan yang diberikan KPK lantaran KPK meyakini semua program unggulan memiliki tujuan mulia. Meski begitu, dirinya menyampaikan, masih ada catatan KPK terhadap program tersebut dari hasil kajian yang dilakukan.

Pertama, kata dia, KPK dalam kajiannya masih mendapati perputaran ekonomi yang belum maksimal atau belum sesuai dengan tujuan awal program ini dibuat, yakni terjadinya perputaran ekonomi di tingkat desa.

Selain itu, KPK turut mendapatkan catatan bahwa program MBG ini dari sisi kompleksitas. Dari pelaksanaan program ini, banyak pihak yang terlibat, mulai dari BGN, Bappenas hingga Kementerian Keuangan. Hal ini kemudian berkaitan dengan sumber pendanaan.

"Kenapa kemudian KPK masuk juga? Karena BGN itu kan baru berdiri, Badan Gizi Nasional itu baru berdiri di tahun 2025 awal ya? 2024? Tapi baru berdiri langsung diberikan amanah, mandat, untuk mengelola anggaran jumbo. Sementara infrastruktur di dalamnya itu, ya mohon maaf, belum siap. Kondisi ini sangat rentan terjadi minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan," jelas Amin.

Dia menyebut, pada 2025, BGN mengelola dana sekitar Rp 85 triliun, walaupun semuanya tidak terserap, hanya Rp 61 triliun atau sekitar 60 persen yang terserap. Di tahun 2026 anggaran yang dikelola BGN lebih besar yakni mencapai Rp 268 triliun.

Pengelolaan anggaran yang begitu besar oleh BGN sebagai lembaga baru dengan regulasi serta infrastruktur yang dinilai masih belum lengkap ini dinilai KPK perlu untuk dikawal secara bersama dalam pelaksanaannya agar tidak sampai disalahgunakan.

"Anggarannya jumbo itu yang menyebabkan KPK masuk karena inheren. Ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo, maka risiko terjadinya fraud, terjadinya tindak pidana korupsi, pun pasti akan tinggi," tutur Amin.

Amin menjelaskan, dalam kajian yang dilakukan, KPK pun fokus kepada tata kelola pelaksanaan MBG dari sisi desain kebijakan dan regulasi. Apalagi, dana jumbo yang dikelola BGN juga diperoleh dari anggaran sektor pendidikan serta kesehatan.

"Jadi desain kebijakan dalam tata kelola MBG seperti apa? Regulasinya seperti apa? Nanti akan terlihat ternyata setelah pelaksanaan itu hampir setahun baru regulasinya terbit. Jadi selama ini selama pelaksanaan itu pakai dasar hukum yang mana? Itu juga menjadi pertanyaan," ujar Amin.

"Kemudian tata kelola dan operasional pelaksanaan kita lihat ya nanti kemudian anggaran program MBG yang tadi kami sudah spill sedikit ternyata mengambil dari program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi ya," lanjutnya

Di sisi lain, Amin juga mengatakan, KPK turut menyoroti keterbatasan personel BGN namun tetap harus mengawasi ribuan SPPG. Dia menyebut, KPK ingin melihat efektivitas dari kondisi tersebut.

Hasil Kajian KPK


Amin lantas menyampaikan hasil dari kajian yang dilakukan. Pertama, kata Amin, dirinya menemukan bahwa MBG itu berjalan tanpa blueprint yang komprehensif.

Dia menjelaskan, sekarang yang dijadikan output dari program ini yakni seberapa banyak penerima MBG itu. Padahal menurutnya, Presiden memiliki keinginan bahwa program MBG ini untuk mengatasi malnutrition atau orang-orang yang kurang gizi alias stunting.

"Tujuan MBG itu tapi sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis. Jadi itu yang kami soroti ya jadi bahwa MBG belum memiliki blueprint yang komprehensif," ujar Amin.

"Jadi minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa yang dicapai, dan jangka panjang apa yang dicapai. Itu dari hasil kajian kami itu belum terlihat," imbuh dia.

Kemudian ditemukan juga dalam kajian yaitu adanya ruang diskresi yang terlalu luas dari para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG ini. Ini juga dinilai membuka ruang terjadinya potensi transaksional, fraud dan tindak pidana korupsi.

Hal ini juga berkaitan dengan resiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG. Seharusnya, kata dia, pendistribusian MBG ini bisa dikoneksikan dengan data yang ada di Kementerian Kesehatan terkait wilayah dengan tingkat stunting tinggi.

Dia juga menyampaikan, dalam kajian yang dilakukan, ditemukan catatan pada desain kebijakan yang dinilai masih sangat rentan terjadi penyelewengan. Dia mengatakan, dana operasional yang bersumber dari dana bantuan pemerintah (Banper), disalurkan BGN ke pihak yayasan hanya sebatas pelaporan dari BGN bahwa telah mengeluarkan dana untuk pihak yayasan.

Padahal, kata dia, semestinya BGN bisa terus melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban atas aliran dana tersebut guna memastikan benar-benar tepat sasaran diterima oleh penerima manfaat.

"Jadi ini ada mekanisme Banper yang kurang pas dan ini sudah kita diskusikan juga dengan teman-teman di Kementerian Keuangan ya dengan DJA. Mekanisme Banper yang sekarang terjadi itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, tidak pas ya. Itu yang kami temukan dari hasil kajian," terang Amin.

Masifnya pembangunan SPPG juga termasuk ke dalam catatan kajian KPK terhadap program MBG. Menurutnya, masifnya pembangunan SPPG tidak diimbangi dengan pengendalian internal sehingga sempat marak terjadinya keracunan.

Masifnya pembangunan SPPG ini juga, kata dia, menimbulkan dampak rantai distribusi menjadi panjang serta menurunkan transparansi. Termasuk terhadap dana operasional yang dikucurkan BGN lewat yayasan yang kemudian diserahkan ke SPPG.

Mekanisme distribusi dana operasional ini yang kemudian dinilai sangat lemah dan tidak akuntabel. Semestinya, kata dia, BGN dapat melihat lebih dulu anggaran yang ada di yayasan sehingga pengelolaan bisa dilakukan secara lebih efektif.

Catatan berikutnya yang ditemukan KPK dalam kajian terhadap MBG yakni adanya potensi konflik kepentingan. BGN sebagai institusi pengampu program ini, dinilai mendominasi seluruh proses yang ada mulai dari perencanaan, implementasi, dan pengawasan tanpa ada check and balance.

"Ini menyebabkan potensi terjadi konflik kepentingan sangat tinggi sekali," jelasnya.

Sama halnya dengan proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini berkaitan dengan proses mengelola SPPG. KPK menemukan masih tidak transparan alias terindikasi tidak berbasis pada merit sistem karena ada relasi hubungan kepentingan tertentu dan seterusnya.

"Ini masih terjadi karena minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya kalau enggak salah. Jadi minimal tuh ada tiga atau empat. Nah proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem tapi hubungan kedekatan koneksi dan seterusnya," pungkasnya.

Lihat juga Video: Mensos Sambangi KPK, Mau Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |