Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai belum saatnya Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) oleh anak di bawah 16 tahun ditingkatkan jadi Undang-Undang. KPAI menyebut lebih baik saat ini mengawal implementasi Peraturan Menteri tersebut.
"Saya kira peraturan pembatasan medsos untuk anak-anak ini satu hal yang positif untuk bagaimana menjaga tumbuh kembang anak, menjaga kesehatan mental anak. Terkait peraturan ini ditingkatkan menjadi undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi di atasnya, tentu kita lihat dulu implementasinya," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut lebih penting melihat sejauh mana Peraturan Menteri tersebut berdampak pada media sosial yang baik untuk anak. "Sejauh mana kemudian ini memiliki dampak terhadap bagaimana menghadirkan ranah daring yang itu ramah anak, melindungi anak dari konten-konten negatif, melindungi anak dari pengaruh-pengaruh konten yang itu merusak kesehatan mental anak itu sendiri," imbuhnya.
Kemudian, Aris juga bicara terkait cara mengimplementasi Peraturan Menteri tersebut. Menurutnya, butuh tanggung jawab hingga kolaborasi seluruh pihak serta sosialisasi yang masif demi berjalannya aturan positif tersebut.
"Bagaimana implementasinya? Tentu ini menjadi tanggung jawab dan kolaborasi bersama. Kami mendorong untuk digencarkan, dimasifkan sosialisasi, edukasi oleh Kemkomdigi dan juga pihak terkait lain," jelasnya.
"Terutama juga penyelenggara layanan elektronik melakukan edukasi, penguatan literasi digital terkait upaya pembatasan yang positif ini kepada orang-orang terdekat siswa, orang-orang terdekat anak ya, mulai dari guru, kemudian juga orang tua, termasuk anak itu sendiri sebagai subjek yang aktif di dalam penggunaan gawai atau gadget," lanjut dia.
Selain itu, ia menyebut penting juga membangun kesadaran orang-orang terdekat anak dalam pengimplementasian aturan itu. Ketegasan sanksi, lanjut dia, juga penting.
"Selain memasifkan sosialisasi, edukasi, membangun kesadaran orang-orang terdekat anak untuk berkolaborasi implementasi dari peraturan menteri ini, juga penting bagaimana kemudian ketegasan dari kementerian yang memiliki wewenang memberikan sanksi atau hukuman terhadap penyelenggara layanan elektronik yang melanggar dari peraturan menteri ini," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Tonton juga video "KPAI Ungkap Ironi dalam Pelaporan Kasus Pelanggaran Hak Anak"
(maa/gbr)















































