KPAI Nilai 'Ayah Juna' Penyiksa Keji Bocah Bisa Dijerat Pasal Berlapis

2 hours ago 2
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penyiksaan terhadap bocah inisial MK (7) di Jakarta Selatan yang dilakukan oleh sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'. KPAI menyebut tindakan pelaku masuk ke dalam kekerasan yang bersifat violence and neglected.

"Iya, saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Sebenarnya ini masuk juga pada violence and neglected, kekerasan dan penelantaran dalam KDRT. Tuntutannya bisa berlapis dengan UU PKDRT dan tidak hanya kekerasan tapi juga penelantaran," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok pelaku yang disebut 'Ayah Juna' sebenarnya adalah perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis ibu korban. Dalam kasus ini, ibu korban juga diamankan.

"Antara keterkaitan pelaku yang sesama jenis memang perlu didalami lagi, namun di luar itu yang lebih utama adalah unsur kekerasan tidak mengenal sesama jenis atau tidak," ucap Diyah.

Lebih lanjut, ia juga berpesan bagi banyak keluarga di Indonesia bahwa perlu ada perlindungan terhap anak ketika orang tua tidak ada dalam kondisi yang ideal. "KPAI berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran juga bagi banyak kelurga, bahwa perlu adanya perlindungan anak terutama jika kondisi orang tua tidak ideal, terutama tidak dalam pernikahan resmi oleh negara," imbuhnya.

Seperti diketahui, bocah inisial MK (7) di Jakarta Selatan disiksa oleh sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'. MK bahkan kini trauma tidak mau bertemu dengan 'Ayah Juna'.

Dirangkum detikcom, Minggu (14/9/2025) polisi sudah mengungkap sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'. Disebutkan, EF bukanlah seorang pria melainkan merupakan pasangan sejenis dari ibu korban MK.

Polisi menetapkan juga sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus itu. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan EF.

Adapun penyelidikan bermula saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6) lalu. Saat itu tubuh bocah MK penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.

Pelaku sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

"Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo.

Saksikan Live DetikPagi:

(maa/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |