Jakarta -
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggagalkan pemberangkatan 7 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berangkat secara ilegal atau unprocedural. Para CPMI itu hendak berangkat kerja dengan negara tujuan Oman dan Qatar.
Penggagalan itu dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat KP2MI mengenai adanya penampungan CPMI ilegal di sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Direktur Pengawasan Pencegahan Penindakan KP2MI, Eko Iswantono, mengatakan para CPMI diberangkatkan oleh penyalur ilegal. Dia mengatakan para CPMI itu akan diberangkatkan ke negara tujuan dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur.
"Kami dari KP2MI mempunyai tim reaksi cepat, dan menanggapi laporan yang kita terima, dari 7 itu kita indikasi, rencana berangkat ke Oman itu sebanyak 6 orang dan 1 orang ke Qatar," kata Eko di kantor BP3MI Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana langsung diberangkatkan lewat Surabaya, Surabaya langsung ke Kuala Lumpur, Kuala Lumpur baru ke sasaran," jelasnya.
Eko mengatakan pihak penyalur menggunakan modus terputus sehingga keberadaan penyalur tersebut sulit dilacak. Meski begitu, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengejar para pelaku penyalur CPMI ilegal.
"Jadi mereka memang menggunakan pola memang terputus, dari sini Surabaya putus, Surabaya nanti Kuala Lumpur putus, nanti Kuala Lumpur sampai daerah putus," katanya.
"Nah ini memang untuk sulit deteksi. Kalau yang seperti ini kita memang harus men-tracking, dengan keberadaan mereka di lapangan, dan kita melakukan penangkapan dengan koordinasi kepolisian wilayah," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan para CPMI yang menjadi korban tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya. Ketujuh CPMI yang menjadi korban itu adalah SJ, NNA, N, WN, L, H, dan N itu ditampung di BP3MI Jakarta sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
"Untuk beliau-beliau yang bertujuh ini, akan kami pastikan untuk kita jaga, dan insyaallah nanti kita kawal sampai di rumah mereka masing-masing, dengan biaya Kementerian P2MI, walaupun berangkatnya tidak prosedural," kata Karding.
Lebih lanjut, Karding mengatakan, pihaknya akan bekerja keras agar upaya penyaluran CPMI secara ilegal dan unprocedural tidak terulang. Dia mendorong agar pelaku penyaluran CPMI ilegal dibawa ke ranah hukum.
"Saya minta di-tracking komunikasinya, sehingga bisa kita cek, saya jamin, kalau ditemukan orang per orang dan arahnya menuju ke bukti hukum maka itu akan kita teruskan sampai ke pengadilan. Kalau dia misalnya perusahaan, nanti sanksi paling berat pencabutan izin usaha, dan juga saya dorong ke pidana, jadi saya tidak main-main kalau urusan, soal seperti ini," tegasnya.
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu