Kontroversi Ucapan Penerima LPDP soal 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'

4 hours ago 1

Jakarta -

Kontroversi mencuat usai pernyataan seorang perempuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyebut, "cukup saya WNI, anak jangan," viral di media sosial. Ucapan itu menuai kritik dan perdebatan publik karena dinilai bertentangan dengan semangat nasionalisme, terlebih beasiswa LPDP bersumber dari dana negara.

Video itu diunggah oleh seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video itu, ia memperlihatkan tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya selembar surat dari Home Office Inggris.

Surat itu menyatakan anak kedua sang pemilik akun, resmi menjadi warga negara Inggris. Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya," ujarnya.

"Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris," lanjutnya.

Ia lantas menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing.

"I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.

LPDP Buka Suara

Dalam story Instagram yang dibagikan akun Instagram @lpdp_ri, Jumat (20/2/2026), LPDP menyayangkan polemik tersebut. LPDP menyebut wanita inisial DS itu dinilai tidak mencerminkan nilai integritas.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulisnya.

LPDP menyebut suami DS yang juga merupakan awardee LPDP diduga belum menyelesaikan pengabdian. Mereka kini menetap di Inggris.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun," ujarnya.

"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tambahnya.

LPDP memastikan DS sudah tidak berkaitan dengan pihaknya karena sudah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017.

"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ujarnya.

LPDP akan melakukan komunikasi dengan DS atas polemik tersebut. Pihaknya meminta DS bijak bermedia sosial.

"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tambahnya.

(eva/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |