Komplotan Maling Motor di Kos Jatinegara Ditangkap, Ada Residivis

4 days ago 12
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Video curanmor itu sempat viral di media sosial (medsos).

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Bayu Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Kost 88, Jalan Bekasi Timur V, RT 009 RW 009, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di area kos.

Kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yang diterima Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara. Sebanyak 4 pelaku ditangkap polisi.

Polisi menangkap 4 pelaku curanmor di kostan Jatinegara, Jaktim yang videonya sempat viral. Dua pelaku merupakan residivis. (dok Istimewa)Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kunci, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat mencuri. (dok Istimewa)

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan maling motor ini datang bersama menggunakan sepeda motor. Mereka juga membagi peran secara terorganisasi, dari eksekutor pencurian, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa kendaraan hasil curian keluar dari lokasi.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan analisis penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

4 Pelaku Dibekuk, 2 di Antaranya Residivis

Satreskrim Polres Metro Jaktim menangkap 2 pelaku berinisial MBH yang berperan membawa kendaraan hasil curian dan MS yang bertugas mengawasi situasi saat aksi berlangsung pada Senin (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Polisi lalu mengembangkan kasus dan menangkap 2 pelaku lainnya berinsial NMF dan DKF pada Selasa (19/5) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jabar.

Polisi menyebut NMF merupakan residivis kasus curanmor, sedangkan DKF merupakan residivis kasus jambret uang dan telepon genggam (handphone/HP).

Motor Curian Dijual ke Karawang

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual 2 unit sepeda motor hasil curian ke wilayah Rengasdengklok, Karawang, seharga Rp 6 juta. Hasil penjualan dibagi rata kepada seluruh pelaku.

Polisi menangkap 4 pelaku curanmor di kostan Jatinegara, Jaktim yang videonya sempat viral. Dua pelaku merupakan residivis. (dok Istimewa)Keempat maling motor ditangkap di 2 lokasi terpisah. Mereka menjual motor curian ke Rengasdengklok (dok Istimewa)

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu set kunci leter T beserta mata kunci, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat mencuri.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminalitas melalui layanan darurat polisi 110 yang aktif selama 24 jam.

Atas pengungkapan kasus ini, polisi berharap masyarakat semakin merasa aman serta turut aktif bersama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |