Komnas Perempuan Minta Kasus Grup Chat FHUI Diproses Hukum, Bukan Hanya Etik

6 hours ago 1

Jakarta -

Komnas Perempuan menyesalkan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat. Komnas Perempuan mendesak agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan sekadar pelanggaran etik.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada Satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menegaskan tindakan para pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik," ungkapnya.

Dia menjelaskan dampak psikologis korban nyata. Hal ini tidak bisa disebut sebagai candaan.

"Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan sering kali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih 'hanya bercanda'. Ruang digital bukan ruang bebas hukum," ujarnya.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel.

"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," lanjutnya.

Selain itu, dia menjelaskan penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.


16 Pelaku Dikumpulkan

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dimas mengatakan ada 16 pelaku yang hadir. Dia menyebut para korban kecewa dan kesal para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.

"Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujarnya.

UI Siapkan Sanksi

UI melakukan investigasi kasus ini. Pihak kampus menegaskan bentuk kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).

Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video soal Kasus Grup Chat Mesum FH UI, Mendikti: Tidak Boleh Ada Toleransi

(rdp/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |