Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, berterima kasih kepada Polda Maluku yang telah merespons cepat kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, di Kota Tual. Sutikno mengapresiasi Polri yang telah memecat Bripda MS dengan tidak hormat dalam sidang etik.
"Pertama-tama mengucapkan terima kasih Polda Maluku yang sudah merespons cepat kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual yang mengakibatkan anak di bawah umur berusia 14 tahun meninggal dunia, kami juga mengapresiasi langkah yang dilakukan polda karena sudah melakukan proses kepada terduga atau terlapor dalam hal sidang kode etik," kata Sutikno di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).
Sutikno, yang juga turut hadir dalam sidang etik, mengatakan sidang berlangsung secara transparan. Dia juga berharap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini bisa memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan ada unsur kehati-hatian dalam pembacaan putusan sidang kode etik pada dini hari ini, dan semoga putusan ini bisa memberikan rasa keadilan kepada keluarga yang kehilangan anaknya," katanya.
Dia juga berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar. Dia menegaskan Komnas HAM akan mengawal dan mengawasi proses hukum Bripda MS itu.
"Semoga juga proses hukum selanjutnya, proses hukum pidana bisa berjalan, dan ini menjadi atensi Komnas HAM untuk mengawal, mengawasi proses pidana selanjutnya," ucapnya.
Bripda MS Dipecat
Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa; pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi.
"Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Dalam sidang ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Atas putusan PTDH ini, Bripda MS menyatakan pikir-pikir.
Kapolri Beri Atensi Kasus Ini
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi kepadanya untuk menindak tegas, memproses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta melakukan proses hukum secara transparan. Irjen Dadang juga mengatakan Kapolri juga menurunkan tim untuk menuntaskan kasus ini.
"Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus, Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini," kata Irjen Dadang dalam jumpa pers dini hari tadi.
Tonton juga video "Momen Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Jalani Sidang Etik"
(zap/hri)
















































