Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Nabilah O'Brien yang Sudah Berakhir Damai

4 hours ago 2
Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram yang juga pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Nabilah O'brien. Komisi III DPR mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien dan penghentian perkara Bibi Kelinci tersebut.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Kami memandang perlu untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan. Sejak Sabtu minggu lalu, kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri," kata Habiburokhman dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menyambut baik perkara Bibi Kelinci itu diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Nabilah O'Brien diketahui juga sudah mencabut laporannya dan kasus ini dihentikan.

"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabila O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," kata Habiburokhman.

"Di sisi lain, Saudari Nabila O'Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan," tambahnya.

Habiburokhman berharap berlakunya KUHP dan KUHAP mampu menghadirkan perubahan drastis dalam paradigma hukum RI. Waketum Partai Gerindra itu menilai tak semua sengketa hukum masyarakat harus diselesaikan di pengadilan.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif. Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan," imbuhnya.

Diketahui, perkara saling lapor antara Nabilah O'brien dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir damai. Masing-masing sudah saling mencabut laporan kepolisian.

Dirangkum detikcom, Senin (9/3), Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.

Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9). Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Tonton juga video "Kasus Pasutri Diduga Curi Makanan Vs Owner Bibi Kelinci Berakhir Damai"

(dwr/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |