Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Nabilah O'brien. Komisi III DPR mendukung penyelesaian perkara saling lapor antara Nabilah O'brien dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir damai.
"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabila O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Adapun dalam kasus saling lapor ini Nabilah O'Brien telah memaafkan kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci. Nabilah diketahui juga sudah mencabut laporan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya," kata Habiburokhman.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," sambungnya.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum mempedomani Pasal 36 KUHP terkait ujaran dan pencemaran nama baik. Komisi III DPR menilai Nabilah O'Brien tak memenuhi unsur melawan hukum dalam perkara ini.
"Komisi III DPR RI menilai Saudara Nabilah O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," ujar Habiburokhman.
"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka Saudara Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan," imbuhnya.
Diketahui, perkara saling lapor antara Nabilah O'brien dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir damai. Masing-masing sudah saling mencabut laporan kepolisian.
Dirangkum detikcom, Senin (9/3), Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.
Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9). Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Tonton juga video "Kasus Pasutri Diduga Curi Makanan Vs Owner Bibi Kelinci Berakhir Damai"
(dwr/rfs)
















































