Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi: Pidana Mati Harus Selektif

2 days ago 5
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya tak mengintervensi kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Habiburokhman mengatakan DPR memiliki kewajiban melakukan pengawasan.

"Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya, kata Habiburokhman, berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum yang merupakan mitra Komisi III DPR, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur oknum jaksa penuntut umum di PN Batam tersebut.

"Kami meminta Saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bukan hanya DPR sebagai pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang dapat menyampaikan sikap terhadap proses peradilan. Namun, dia mengatakan masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, salah satunya melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

"Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, dan apa, selain menilai fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang responsif terhadap berbagai sikap dan masukan dari pihaknya.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah perkara yang belakangan dihentikan usai menjadi perhatian publik, di antaranya kasus guru honorer di Muaro Jambi, pengejar jambret di Sleman, guru honorer di Probolinggo, hingga tukang ojek di Pandeglang, Banten.

"Kami mengapresiasi mitra kami yaitu Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin dan Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang bersikap sangat responsif terhadap sikap Komisi III," ujarnya.

Terkait perkara Fandi Ramadan, Habiburokhman kembali mengingatkan jika hukuman mati merupakan pidana alternatif dalam KUHP baru. Dia mengatakan hukuman mati harus dilakukan secara sangat selektif.

"Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," jelasnya.

"Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," lanjut dia.

Dia juga menyinggung Komisi III telah mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc hingga 280%. Selain itu, Komisi III DPR saat ini tengah membahas RUU tentang Jabatan Hakim.

"Beberapa waktu yang lalu, kami juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc yang bisa mencapai 280%, dan saat ini kami sedang membahas RUU tentang Jabatan Hakim yang intinya adalah ingin meningkatkan kesejahteraan hakim," tuturnya.

"Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," imbuh dia.

Jaksa penuntut umum sebelumnya membacakan replik atas pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam dengan terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam kesempatan itu, jaksa meminta agar tak ada yang mengintervensi kasus ini termasuk anggota DPR.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2)

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak mana pun.

"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.

Tonton juga video "Komisi III DPR Bicara Hukuman Mati ABK Bawa 2 Ton Sabu"

(amw/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |