Komisi I Dapat DPRD Buol Gelar Rapat  Bersama Perubahan Perbub Bupati Buol di Hadiri Dirut RSUD Buol

11 hours ago 3

BUOL-indonesiasatu.co.id, Direktur RSUD Mokolyuri Buol dan DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat bersama mitra kerja komisi 1 terkait tindak lanjut Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola BLUD Mokoyurli Buol , yg didalamnya memuat tentang besaran pemberian insentif Dokter. 

Berdasarkan peraturan Bupati No 5 tahun 2025 terkait perubahan atas peraturan Bupati no 15 tahun 2022 tentang pola tata kelola rumah sakit pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Kabupaten Buol.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja rapat komisi 1, kamis 10/4/25).

Rapat kerja ini di pimpin Ketua Komisi 1, I Wayan Gara, S.Sos, M.K.M, di hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy, Direktur RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol dr. Maryati Ismail, MARS, sekertaris RSUD Mokoyurli, Inspektur inspektorat Wahida, S.E, dokter Sapri Poli’i, Dedy Salakea wadan tiga anggota komisi 1 perwakilan PAN, Gerindra dan Perindo.

RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol tercatat sebagai rumah sakit umum kelas C yang berstatus BLUD, melayani pasien BPJS dan non BPJS dan sesuai prosedur dengan tidak membebankan biaya administrasi kepada pasien BPJS.

Dalam rapat tersebut, Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Buol i Wayan Gara, S.Sos, M.K.M, melakukan mediasi dan koordinasi terkait pembayaran insentif dokter serta kebijakan internal yang menjadi keluhan para dokter, pembayaran gaji PPPK serta pengelolaan keuangan.

Rapat dan mediasi yang di laksanakan oleh komisi 1 DPRD Kabupaten Buol ini berdasarkan laporan bahwa pengelolaan keuangan RSUD Mokoyurli belum sesuai harapan sehingga berimbas pada pembayaran gaji PPPK, tenaga kontrak, gaji insentif dokter mengalami masalah. 

Beberapa kebijakan yang bersifat internal juga di akui oleh sekertaris RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol bahwa pihaknya mengelolah uang dulu dengan berharap agar tidak terjadi temuan dan hasil dari mengelola uang tersebut.

Dalam rapat tersebut juga di nyatakan bahwa tenaga honor dan PPPK di RSUD belum bisa di samakan dengan gaji PPPK di dinas kesehatan di sebabkan beberapa hal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy yang hadir dalam rapat kerja tersebut memberikan masukan kepada pihak RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol untuk berhati-hati dalam mengelola dan membijaksanai beberapa hal yang nantinya tidak menimbulkan resiko. 

Hal ini tentunya merupakan sinyal bahwa meskipun RSUD Mokoyurli berstatus BLUD namun tentunya tidak serta-merta dapat melakukan kebijakan yang melanggar dan berakibat resiko di kemudian hari.***

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |