Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, akan dilakukan setelah pemadaman selesai. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya memprioritaskan pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap.
"Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran)," kata Rizal di Tangerang, dilansir Antara, Minggu (5/7/2026).
Rizal menyebutkan penyelidikan untuk penegakan hukum akan diambil setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin selesai. Dia mengatakan timnya akan diturunkan untuk mengusut tuntas kebakaran yang belum padam setelah 6 hari itu.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal menyebutkan TPA Jatiwaringin telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik pada 2025. Di samping pemberian sanksi itu, KLH menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.
"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal.
Rizal mengemukakan titik api yang memicu kebakaran hebat di TPA tersebut berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. "Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Rizal.
Untuk saat ini, menurut Rizal, KLH tengah menjadwalkan agenda besar berupa evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.
"Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," tegas dia.
Wamen LH Diaz Faisal Malik Hendropriyono sebelumnya menyebutkan penanganan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin terus dilakukan melalui operasi gabungan yang dilakukan petugas dari berbagai unsur. Pihaknya telah menerjunkan thermal drone atau teknologi yang menggunakan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas untuk menganalisa sumber kebakaran, titik-titik apinya.
"Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala," katanya.
KLH juga mengerahkan dua mobile monitoring system yang bertujuan untuk memantau udara di lokasi kebakaran. Salah satunya memonitor seperti SO2 (sulfur dioxide), NO2 (nitrogen dioxide), dan juga PM 1.0 dan PM 2.5.
"Kalau baku mutunya yang dibilang baik itu 15,5 dan sedang dari 15,5 sampai 55,5, dan setelah itu tidak sehat dan membahayakan dan lain sebagainya. Dan ini sudah sampai ke tingkat 1.000. Jadi berapa hari ini sudah tingkat 1.000, tetapi tadi malam saya lihat langsung menurun drastis," paparnya.
Karakteristik kebakaran itu mirip seperti kebakaran lahan gambut. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga menerjunkan 30 personel tim Manggala Agni dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat.
Mereka, menurut Diaz, sudah memiliki pengalaman cukup baik dengan dilengkapi peralatan high pressure-nya yang khusus, melakukan pemadaman langsung ke titik api di bawah permukaan tumpukan sampah.
"Karena TPA ini mungkin bukannya tidak efektif, tapi kurang efektif kalau diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran, sehingga kita butuh bantuan Manggala Agni untuk melakukan inject sampai ke titik di bawah," ujarnya.
BNPB bersama BMKG menyiapkan skema operasi modifikasi cuaca (TMC) guna membantu percepatan pemadaman sehingga situasi kedaruratan kebencanaan kebakaran yang mencapai kurang lebih 15 hektare bisa segera terkendali.
"Sehingga mungkin atau dimungkinkan untuk melakukan operasi TMC besok. Kita akan melakukan bersama BNPB dan BMKG," kata Diaz.
Lihat juga Video: Heroik! Petugas Damkar Terjang Titik Api di TPA Jatiwaringin
(rfs/haf)
















































