Jakarta -
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya telah mendapat amanat dari pimpinan DPR untuk membahas RUU Transportasi Online. Lasarus mengusulkan dibentuknya pansus untuk membahas RUU tersebut.
Hal itu disampaikan Lasarus dalam rapat bersama komunitas ojek online (ojol) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Lasarus mengatakan pihaknya telah berupaya mencari titik temu terkait dengan regulasi angkutan online.
"Kami mendengarkan masukan dari teman-teman, perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," ujar Lasarus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata dia, RUU Transportasi Online tak hanya akan dibahas di Komisi V DPR. RUU Transportasi Online dinilai harus melibatkan Komisi I, Komisi IX, bahkan Komisi XI DPR.
"Kalau kami ini angkutannya Pak, itu ada di Komisi V transportasi. Sistem yang dibangun oleh angkutan online itu di Komdigi, di Komisi I. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di Komisi IX. Sistem pembayarannya itu ada di Komisi XI hubungan dengan OJK," ujarnya.
Selain itu, Lasarus mengatakan RUU Transportasi Online juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab itu, menurutnya, perlu dibentuknya pansus untuk membahas RUU tersebut.
"Melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini, nanti saya berpikir, bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya pansus bukan panja di Komisi V, tapi pansus undang-undang angkutan online," jelasnya.
Namun, Lasarus menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR. Lasarus menegaskan pembahasan RUU Transportasi Online tak hanya dilakukan di Komisi V.
"Tapi kami tunggu dari pimpinan ya, karena kami tentu kalau sistem yang dibangun oleh aplikator itu tidak ada di Komisi V, kami tidak pernah berhubungan dengan Komdigi, kami juga tidak ada hubungan dengan sistem pembayaran yang dipakai saat ini untuk teman-teman pengguna, itu ada di Komisi XI hubungannya dengan Otoritas Jasa Keuangan, ada juga pembicaraan terkait dengan mitra aplikator apakah hubungan kerja atau hubungan mitra ini terkait dengan ketenagakerjaan itu ada di Komisi IX," tuturnya.
"Ada banyak komisi yang akan dilibatkan, belum lagi apakah nanti angkutan online ini misalnya motor akan kita atur dengan motor yang berjenis khusus misalnya, berarti nanti akan melibatkan Kementerian Perindustrian," imbuh dia.
Meski begitu, Lasarus meminta para driver angkutan online tak khawatir mengenai pembentukan regulasi transportasi online ini. Lasarus memastikan semua pihak akan dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
"Jangan khawatir seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti, akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian, supaya isi dari undang-undang ini nanti untuk kepentingan kita semua, bukan kepentingan salah satu kelompok saja," tuturnya.
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini