Ketua Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla

2 days ago 2

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Habiburokhman juga mengapresiasi langkah tegas Polri mengejar pihak yang menerima keuntungan terkait karhutla.

"Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menegaskan penegakan hukum karhutla harus sampai ke akarnya. Selama ini, katanya, hanya para pelaku di lapangan yang dijerat, sementara dalangnya tidak tersentuh.

"Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh," katanya.

"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," sambungnya.

Habiburokhman juga mengapresiasi langkah pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri, khususnya pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal. Habiburokhman menilai langkah konkret Polri ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak all out menghentikan dan mencegah bencana karhutla.

"Selain langkah represif, kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri, khususnya pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan Karhutla. Langkah konkret ini membuktikan keseriusan Polri dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah bencana karhutla," ujarnya.

"Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan," imbuhnya.

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap mereka yang merusak lingkungan. Komisi III DPR akan mengawal kasus ini.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem kita," tuturnya.

Polri Bakal Kejar Pihak Terima Untung Karhutla

Polri akan mengejar individu hingga perusahaan yang menerima keuntungan atas karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Polisi menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Brigjen Irhamni menegaskan tidak ada alasan apapun untuk membakar hutan dan lahan. Terlebih, kata dia, Indonesia saat ini tengah berada pada musim kemarau.

Dia menyebut jika hutan sudah terbakar, maka akan sulit dipadamkan. Menurutnya, sejumlah pemadaman juga terkendala sumber air yang sulit ditemukan.

"Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan," ujarnya.

Irhamni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakan hukum terhadap para pihak yang mengambil keuntungan dari karhutla yang terjadi.

"Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku," katanya.

Sebelumnya, total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

Lihat juga Video: Polisi Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla Nasional

(whn/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |