Jakarta -
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin menyoroti tantangan emisi karbon di Indonesia pada Plenary Investment Forum di COP 30 di Brasil. Ia juga menawarkan solusi inovatif melalui investasi pada transportasi dan mobilitas yang terjangkau untuk masa depan berkelanjutan.
"Ketidakseimbangan komposisi kendaraan di Indonesia saat ini, diperparah dengan minimnya fasilitas transportasi publik, mengakibatkan pemborosan bahan bakar hingga 79,2 juta kiloliter setiap tahunnya," ungkap Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Plenary Investment Forum di Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 di Brasil, pada Kamis (13/11). Dalam pidatonya, Sultan mengatakan polusi udara di Indonesia mencapai 30,49 juta ton per tahun. Di sisi lain, emisi gas rumah kaca mencapai 295,12 juta ton CO2e per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini memicu masalah kesehatan serius, seperti yang ditunjukkan oleh pengeluaran warga Jakarta sebesar Rp 51,2 triliun per tahun untuk biaya pengobatan penyakit terkait polusi udara," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini pun membeberkan data ClimateWorks Foundation terkait parameter pencemar udara di Jakarta yang telah melampaui standar WHO dan nasional. Kemudian, emisi dari sektor transportasi darat pun memperburuk bencana global seperti El Niño dan La Niña, menyebabkan banjir, tanah longsor, dan perubahan musim.
"Tantangan besar tetap ada akibat pertumbuhan populasi, industrialisasi, dan perluasan permukiman di kota-kota besar," papar Sultan.
Sultan menambahkan sistem transportasi terintegrasi seperti di Jakarta sangat baik diadopsi kota besar lainnya di Indonesia. Pasalnya, sistem transportasi ini telah mengintegrasikan BRT, LRT, dan MRT. Kemudian, digabungkan dengan bus pengumpan listrik, menuju elektrifikasi penuh, serta disertai pengembangan layanan first/last mile untuk kendaraan non-motor dan kendaraan listrik
"Melalui digitalisasi sistem transportasi berupa layanan ride-sharing dan ride-hailing, memungkinkan optimalisasi berbagai moda transportasi dan logistik secara efisien dan inklusif," paparnya.
Pada forum itu, Sultan menegaskan DPD RI telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Tujuannya, untuk menciptakan payung hukum komprehensif yang mengatur aksi iklim nasional, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kebijakan iklim nasional selaras dengan komitmen internasional dan kebutuhan daerah.
"DPD RI juga ingin memperkuat peran daerah dalam implementasi kebijakan iklim dan mengintegrasikan prinsip keadilan sosial serta keberlanjutan dalam kebijakan tersebut," jelas Sultan.
Di akhir pidatonya, Sultan menegaskan komitmen Indonesia saat ini dalam melakukan mitigasi dan adaptasi krisis iklim dalam rencana pembangunan.
"Dengan semangat kesetaraan, Indonesia telah memulai langkah-langkah konkret dalam pembangunan perkotaan, baik melalui pembangunan fisik maupun transformasi gaya hidup masyarakat menuju net-zero carbon," pungkasnya.
(akn/ega)

















































