Kemlu Tegaskan Tak Ada Kebijakan Bebas Ruang Udara di Kerja Sama Pertahanan RI-AS

2 days ago 9
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri RI dikabarkan menyurati Kementerian Pertahanan menjelang pembahasan kerja sama pertahanan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang salah satunya membahas usul overflight atau bebas akses ruang udara bagi pesawat AS. Kemlu mengatakan isu tersebut pada akhirnya tak ada dalam kesepakatan.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang seperti dikutip Kamis (16/8/2026). Dia awalnya menyebut komunikasi antarkementerian dalam perumusan kebijakan merupakan hal wajar.

"Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan tak ada kebijakan untuk memberikan akses bebas ruang udara RI kepada pihak asing. Dia mengatakan kerja sama dengan negara lain harus mengedepankan kedaulatan Indonesia.

"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ucapnya.

Yvonne menyebut overflight merupakan usulan dari AS. Dia menegaskan usulan itu lah yang dibahas secara hati-hati oleh pemerintah. Pada akhirnya, usulan tersebut tidak masuk dalam kerja sama pertahanan antara AS dan RI.

"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan bertukar pandangan antarkementerian adalah hal wajar. Dia menyebut usulan yang masih dalam tahap pembahasan akan diproses dengan cermat.

"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku," ujarnya.

Kemlu menyatakan pemerintah mencermati dinamika geopolitik global. Dia mengatakan pemerintah berupaya membuat kebijakan yang tidak menimbulkan dampak pada stabilitas regional.

"Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada Senin (13/4). Kemhan menyebut MDCP itu tidak mengatur kerja sama terkait akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.

"Itu tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4).

Rico menyampaikan poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Rico mengatakan Kemhan mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.


Rico menyebut kesepakatan yang diteken berisi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.

Lihat juga Video: Tok! DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang

(haf/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |