Jakarta -
Kementerian Transmigrasi RI (Kementrans) optimistis bisa menyelesaikan target sertifikat 13.751 bidang lahan di akhir tahun 2025. Dari target tersebut, 6.615 bidang (48%) sudah mendapatkan sertifikat.
Wamentrans RI Viva Yoga Mauladi mengungkapkan ada beberapa persoalan yang membuat sertifikat tanah di kawasan transmigrasi mengalami persoalan.
"Adanya tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi dengan lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan miliki perorangan," ujar Viva, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski ada berbagai kendala, semua permasalahan sertipikat tanah di kawasan transmigrasi akan kita tuntaskan," sambungnya.
Hal ini disampaikan Viva saat memberi pengarahan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun, di Malang, Jawa Timur, Senin (13/10).
Saat ini, masih ada 85 lokasi transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan. Oleh karenanya, Viva mendorong penggunaan tata kelola pertanahan yang berbasis one map policy dimaksimalkan.
Dalam program sertifikat lahan, Viva menyebut Kementrans akan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN RI dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Viva akan menggunakan cara jemput bola untuk lebih mempercepat realisasi sertifikat. Jemput bola dinilai lebih efektif lantaran eskalasi dari Pemda kurang maksimal.
"Kementrans akan lebih aktif sehingga sisa target sertipikat tuntas di akhir tahun 2025", papar Viva.
Dengan jemput bola, akan dimasifkan komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi dengan Pemda dan kementerian terkait.
"Masalah ini bukan urusan kita sendiri," ungkap Viva.
Kegiatan di Kota Pelajar Jatim itu merupakan salah satu realisasi dari tugas pokok Kementrans, yakni Trans Tuntas. Trans Tuntas disebut sangat penting sebab masih banyak kasus permasalahan tanah di kawasan transmigrasi.
Viva menegaskan ada keputusan politik yang bisa mempercepat sertipikat tanah di kawasan transmigrasi. Dalam Rapat Kementrans dengan Komisi V DPR, DPR meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.
Keputusan ini diperkuat kembali saat Kementrans bersama dengan Kementerian Desa dan PDT RI (Kemendes PDT) melakukan rapat bersama dengan Komisi V. Rapat ini menyebut keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.
Menurut Viva, keputusan politik itu perlu dibuatkan surat edaran kepada Pemda. Sehingga, para kepala daerah menjadi paham dan semakin meyakini kekuatan hukumnya.
Viva menyebut melakukan sertifikasi lahan sangat penting, karena amanat Presiden RI Prabowo Subianto menyebut tanah bukan sekadar tempat tinggal, namun juga sebagai alat perjuangan hidup. Lebih lanjut, tanah yang diolah akan menjadi sumber kehidupan masyarakat.
"Tanggung jawab Kementrans adalah bagaimana menjamin para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM," ujar Viva.
Para transmigran, lanjut Viva harus dimuliakan dan dimanusiakan dengan prinsip keadilan. Ketika sudah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi, maka Kementrans harus membela segala kepentingan warga agar terjamin hak hidupnya.
(anl/ega)