loading...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami pada tanggal 23 Mei 2025.
Surat Edaran ini merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura pada Minggu ke-12 tahun 2025.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Terdeteksi Sudah Berada di AS
Dalam surat edaran itu dijelaskan Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1; di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hongkong JN.1; dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).
Kemenkes menyebut, Surat Edaran ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah.
"Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.," tulis Surat Edaran tersebut dikutip Sabtu (31/5/2025).
Adapun atas surat edaran ini, Kemenkes juga meminta agar Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan terkait tren kasus Covid-19. Hal ini untuk juga meningkatkan kewaspadaan dini.
Baca juga: Kasus Covid-19 di India Naik Imbas Varian Baru, Banyak yang Rasakan Gejala Sakit Tenggorokan