Jakarta -
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat skor 77,89 sebagai capaian tertinggi sejak survei pertama yang digelar pada 2015. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan capaian tersebut tidak berarti persoalan kerukunan dan kebebasan beragama di Indonesia telah sepenuhnya selesai.
Diketahui, Survei IKUB dengan tema Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 digelar oleh Kemenag yang bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Hasil survei tersebut diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Survei tersebut mengukur tiga indikator utama. Pertama, toleransi. Toleransi berkaitan dengan sikap menerima dan menghormati orang lain yang berbeda keyakinan/kepercayaan. Kedua, kesetaraan. Kesetaraan mencerminkan pandangan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketiga, kebersamaan. Kebersamaan berkaitan dengan sikap saling membantu serta mengambil manfaat dari eksistensi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, angka KUB nasional dalam 11 tahun terakhir, yaitu 75,36 (2015), 75,47 (2016), 72,27 (2017), 70,90 (2018), 73,83 (2019), 67,46 (2020), 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), 76,47 (2024), dan 77,89 (2025).
Foto: Kemenag
Menurut Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, skor 77,89 menunjukkan secara agregat kondisi kerukunan umat beragama berada dalam kategori tinggi sekaligus menjadi capaian tertinggi selama 11 tahun pengukuran.
"Pada saat yang sama, kami di Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kualitas kerukunan dan memitigasi berbagai dinamika yang muncul di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
"Jadi indeks kerukunan yang tinggi ini memang patut kita syukuri. Tapi bukan berarti sudah tidak ada masalah. Kita terus berupaya memitigasi dan menyelesaikan kasus yang muncul agar kerukunan umat tetap terjaga," sambungnya.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Adib Abdusshomad. Menurutnya, hasil survei menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 11 tahun telah terjadi perkembangan positif dalam toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan masyarakat Indonesia.
"Memang sampai saat ini masih terjadi persoalan kerukunan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan kesimpulan hasil IKUB. Setiap kasus yang muncul kita upayakan penyelesaian dan mitigasi agar kerukunan tetap terjaga," terangnya.
"Toleransi, kebersamaan, dan kehidupan dalam kesetaraan masyarakat Indonesia harus terus dirawat dan ditingkatkan kualitasnya," lanjutnya.
Ia menegaskan Kemenag tetap memperhatikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama. Setiap persoalan terus dipantau dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait dengan mengedepankan dialog, pencegahan eskalasi, serta penyelesaian yang berkeadilan.
"Dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB terus memperkuat instrumen deteksi dan pencegahan dini. Salah satunya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan," paparnya.
EWS dirancang untuk menangkap berbagai potensi persoalan sedini mungkin. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya hadir setelah terjadi konflik, tetapi juga dapat melakukan langkah-langkah preventif dan mitigatif sebelum suatu persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Tonton juga video "Pesan Menag di Hari Waisak: Betapa Pentingnya Jinakkan Ego Masing-masing"
(akd/ega)

















































