Kelakuan Polisi Gadungan Penipu Ojol Bermodal Airsoft Gun

3 hours ago 3
Jakarta -

Muhamad Yusuf Maulana (26) dibekuk aparat kepolisian karena melakukan penipuan. Dengan modal airsoft gun dan kartu tanda anggota (KTA) palsu, Yusuf membawa kabur motor pengendara ojek online (ojol).

Aksi tipu-tipu yang dilakukan Yusuf Maulana ini terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Motor milik korban dibawa kabur Yusuf yang mengaku-aku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, padahal bukan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 malam. Saat itu, korban mendapatkan orderan untuk mengantar pelaku ke Kalijodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada korban, Yusuf mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berpangkat Briptu. Dia lantas berpura-pura meminjam motor ojol dengan alasan hendak menangkap pelaku narkoba di Kalijodo.

Demi meyakinkan korban, Yusuf menyerahkan KTA Polisi palsu dengan nama Briptu Dandi Maulana. Korban yang percaya pelaku lantas menyerahkan motornya hingga dibawa kabur.

Setelah beberapa lama menunggu, Dandi Maulana tak kembali. Sadar dirinya telah ditipu, korban lalu melapor ke polisi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Berikut rangkumannya.


Modal KTA Palsu dan Airsoft Gun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan modus operandi Dandi Maulana. Dengan modal kartu tanda anggota (KTA) palsu dan airsoft gun, Dandi menakut-nakuti korban lalu membawa kabur motor ojol.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, membawa airsoft gun, serta menunjukkan kartu tanda anggota palsu untuk menipu korban," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (13/11).

Pura-pura Mau Tangkap Pelaku Narkoba

Budi menjelaskan, Dandi mulanya menghentikan korban yang merupakan driver ojol di kawasan Jembatan II, Penjaringan. Saat itu Dandi menyebutkan dirinya sebagai polisi narkoba.

Kemudian, pelaku meminta korban mengantarnya ke Kalijodo. Di sana, pelaku berpura-pura hendak menangkap pelaku narkoba sehingga meminjam ponsel dan sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan dalam operasi.

"Untuk meyakinkan korban, DM bahkan memberikan ID card palsu atas namanya berpangkat bripda dan meminta bertukar jaket," ungkap Budi.

Namun Dandi tidak kembali setelah meminjam sepeda motor serta ponsel korban. Korban pengemudi ojol pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.

Asal-usul Airsoft Gun dan KTA


Polisi mengungkap asal-usul airsoft gun milik Muhammad Yusuf Maulana (26) alias Dandi Maulana, polisi gadungan yang membawa kabur motor ojek online di Penjaringan, Jakarta Utara. Airsoft gun tersebut dibeli via online seharga Rp 2 juta.
"Pelaku membeli airsoft gun lewat online seharga Rp juta, dan saat ditangkap, pelaku membawa pistol serta tanda pengenal polisi serta alat untuk mengisap narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, dilansir Antara, Kamis (13/11/2025).

Saat ditangkap, Dandi Maulana kedapatan menyimpan airsoft gun tersebut di pinggang sebelah kiri.

Guna meyakinkan korbannya, tersangka membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu dengan nama Dandi Maulana berpangkat Briptu dan NRP: 94052235. KTA palsu itu diakuinya dipesan di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.

"Pelaku ini melakukan aksi ini dengan alasan kebutuhan ekonomi hingga membeli narkoba," ujar Erick.

Residivis Kasus 'Tipu-Gelap'

Budi juga mengungkapkan Dandi merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan pada 2020. Dalam pemeriksaan, Dandi juga mengaku sudah empat kali melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi sepanjang 2025 di wilayah Penjaringan dan sekitarnya.

Total ada dua motor yang telah dijual Dandi dari hasil kejahatannya kepada seseorang berinisial F. F pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Penadah Motor Curian Dikejar

Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka serta melakukan pengecekan lokasi kejadian untuk memastikan alur perbuatan pelaku. Dia memastikan pihaknya masih mengejar sosok penadah.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik akan mengejar penadah yang sudah kami identifikasi serta memastikan apakah masih ada korban lainnya," ungkap Erick.

Pelaku ditangkap di wilayah Penjaringan pada Minggu (2/11) dini hari setelah petugas mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun.

(mea/mea)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |