Ketua Umum Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (TIDAR), Rahayu Saraswati Djojohadikusomo, menyoroti kasus kekerasan terhadap puluhan anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Yogyakarta. Sara menyebut kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi negara.
"Ini menjadi tamparan keras bagi negara. Kita harus meningkatkan kemampuan kita untuk melakukan pengawasan di level terbawah," kata Sara kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut mengimbau dinas sosial (dinsos) dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) untuk melakukan pengawasan sampai level terkecil. Politikus Gerindra ini berharap kejadian serupa tak terulang.
"Saya mengimbau Dinsos dan DinPPPA bekerja sama dengan ibu-ibu PKK serta para pekerja sosial di setiap daerah sampai ke level desa untuk melakukan pengawasan atas setiap organisasi sosial di wilayah masing-masing," ujar Sara.
"Tentu tetap dengan menjaga keamanan dan privasi semua yang dilayani," tambahnya.
TIDAR mengatakan jika keamanan ruang pengasuhan tak bisa dijaga maka akan muncul krisis kepercayaan publik ke depannya. Pihaknya berharap negara berkomitmen terhadap perlindungan anak dalam situasi apapun.
"Jika negara gagal memastikan keamanan anak bahkan di ruang pengasuhan, maka yang kita hadapi bukan sekadar kelalaian, tetapi krisis kepercayaan publik. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal keberpihakan nyata negara terhadap masa depan generasi bangsa," kata Ketua Bidang Pengembangan Peranan Perempuan PP TIDAR, Shalimar Anwar Sani.
Ia menyoroti mesti adanya reformasi sistem daycare secara menyeluruh. Anak-anak, lanjutnya, harus berkembang dalam posisi yang aman dan nyaman.
"Kita tidak bisa menunggu kasus berikutnya untuk bertindak. Reformasi sistem daycare harus dilakukan sekarang secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan. Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam rasa aman, bukan ketakutan," katanya.
Berikut usulan TIDAR menyikapi kasus kekerasan anak di daycare:
1. Penegakan hukum yang tegas dan transparan, tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
2. Audit nasional terhadap seluruh lembaga daycare, termasuk legalitas, standar operasional, dan kualitas tenaga pengasuh.
3. Reformasi regulasi lintas sektor, guna menghadirkan standar nasional yang ketat dan terukur dalam layanan pengasuhan anak.
4. Profesionalisasi tenaga pengasuh, melalui sertifikasi dan peningkatan kapasitas berbasis perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha dilakukan pada Jumat (24/4) kemarin. Petugas saat melakukan penggerebekan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.
Rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Polisi kemudian mengamankan 30 orang dalam penggerebekan itu.
Setelah diperiksa intens, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha. Tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh.
Terkait dengan motif, masih dalam pendalaman polisi. Sejauh ini ada 53 korban anak yang terdata.
"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, dilansir detikJogja, Sabtu (25/4).
(dwr/maa)

















































