Apa itu Daycare? Ini Aturan Tempat Penitipan Anak

1 hour ago 4
Jakarta -

Daycare adalah sebutan lain untuk tempat penitipan anak. Daycare menjadi solusi bagi orang tua yang bekerja dan harus meninggalkan anak.

Namun, tidak sembarang pihak bisa mendirikan daycare. Ada ketentuan yang berlaku untuk daycare atau tempat penitipan anak.

Berikut informasi selengkapnya.

Apa itu Daycare?

Mengutip dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, Taman Pengasuhan Anak (TPA)/Tempat Penitipan Anak/daycare adalah fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, dan bimbingan sosial anak saat tidak bersama orang tua, dikenal pula sebagai tempat penitipan anak saat jam kerja.

TPA/daycare menjadi sarana pengasuhan alternatif sementara yang menjalankan fungsi pengasuhan bagi anak sebagai pengganti peran orang tua dan keluarga. TPA/daycare juga berperan sebagai jembatan informasi dalam menjaga kualitas pengasuhan anak selama di TPA/daycare dan di rumah.

Aturan Penyelenggaraan Daycare

Taman Pengasuhan Berbasis Hak Anak yang selanjutnya disebut Taman Asuh Ramah Anak/TARA merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan sementara untuk anak usia 0-6 tahun yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai dengan tahap perkembangan anak. TARA diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang memindahkan pengasuhan anak sementara di TPA/daycare dan sejenisnya yang disediakan oleh pemerintah pusat, pemda, perusahaan, maupun lembaga masyarakat.

TPA/daycare tentu harus menerapkan prinsip-prinsip hak anak baik dalam penyelenggaraan sarana prasarana, layanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya. Penerapan prinsip hak anak dalam layanan TPA/daycare diharapkan dapat membuat anak tumbuh secara sehat fisik, mental dan kejiwaan sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Berikut ini ketentuan penyelenggaraan layanan TARA untuk TPA/daycare.

1. Manajemen Layanan

Manajemen layanan TARA untuk TPA/daycare mengacu pada pedoman standar yang dikeluarkan oleh Kemen PPPA.

a. Kebijakan perlindungan dan keselamatan anak

1) Lembaga penyelenggara pelayanan wajib memiliki salah satu dokumen legalitas antara lain:

  • Akta notaris
  • Berbadan hukum nirlaba
  • Surat keterangan domisili

Surat diketahui oleh lembaga/instansi yang berwenang menaungi kebijakan pengasuhan dan pendidikan di daerah masing-masing, atau memiliki dokumen pendirian tertulis yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, atau dunia usaha tempat TARA berada.

2) Melakukan koordinasi dan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah.

3) Harus dilakukan oleh sumber daya yang memiliki kompetensi dan standar yang telah ditetapkan, disesuaikan dengan nilai-nilai dan kondisi masing-masing wilayah.

4) Memiliki 5 (lima) prinsip layanan, yaitu:

  1. Nondiskriminasi;
  2. Kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga;
  3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
  4. Mendengarkan pendapat anak; dan
  5. Mudah diakses.

5) Semua personil harus mengikuti pelatihan tentang perlindungan anak, pengasuhan anak, dan kebijakan keselamatan anak.

6) Setiap personil harus menandatangani kebijakan keselamatan anak maupun pakta integritas untuk memastikan penyadaran, pencegahan, penanganan, dan pelaporan keselamatan dan perlindungan anak.

b. Pengelolaan SDM

Dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan yang berkualitas. Personil daycare adalah setiap SDM yang terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari pengasuhan anak.

Personil minimal terdiri dari pengelola atau kepala daycare, pengasuh, dan konselor atau psikolog. Bisa juga menyesuaikan dengan kebutuhan untuk menyediakan staf administrasi dan keuangan, serta staf pendukung lainnya.

c. Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan layanan

Pengelola wajib membuat rencana operasional layanan pengasuhan yang disusun dan dilaksanakan oleh pengelola dengan menyesuaikan kondisi daerah, kebutuhan anak, dan kemampuan. Pengelola harus memiliki dokumen perencanaan dan strategi sebagai berikut:

1) Visi, misi, tujuan dan tata nilai;

2) Pernyataan 4 (empat) prinsip Konvensi Hak Anak, yaitu:

a) nondiskriminasi,
b) kepentingan terbaik untuk anak,
c) hidup dan tumbuh kembang anak,
d) partisipasi anak.

3) Kode etik berkegiatan dengan anak;

4) Pakta integritas bagi orang tua dan personel untuk tidak melakukan kekerasan pada anak;

5) Matriks perencanaan program kerja dan kegiatan termasuk penganggaran tahunan;

6) Panduan dalam penyelenggaraan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan yang terencana per tiga bulan (triwulan); dan

7) Jadwal kegiatan pengasuhan dan pembelajaran harian.

d. SOP Layanan

Wajib menyediakan standar operasional prosedur atau SOP untuk keseluruhan program layanannya berupa SOP penerimaan, layanan pengasuhan, fisik, psikologis, dan pendukung, SOP tanggap bencana.

e. Manajemen Tanggap Darurat

Memiliki kesiapsiagaan terhadap bencana karena resiko bencana bisa menimpa siapa dan dimana saja mengingat wilayah Indonesia adalah rawan bencana. Salah satu kesiapsiagaan bencana adalah melakukan asesmen risiko dan mitigasi bencana.

2. Fasilitas Layanan

Sarana dan prasarana harus ramah anak dengan memperhatikan pemilihan barang dan perlengkapan yang mendukung kemandirian dan proses belajar anak minim dari potensi risiko mencederai anak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lingkungan harus memenuhi kriteria aman, bersih, sehat, dan nyaman untuk anak.

b. Bangunan atau gedung

1) Bangunan adalah bangunan permanen yang ramah anak.
2) Bangunan yang memastikan bahan baku dan desain arsitekturnya tidak memiliki potensi mencederai anak. Lantai di seluruh ruangan adalah sejajar (tidak berundak), siku tembok tumpul, pintu dan jendela aman untuk anak, atap tidak menggunakan bahan asbes yang beracun, kamar mandi aman untuk anak. Desain bangunan memenuhi kriteria bangunan yang ramah pada anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.
3) Penggunaan cat pada bangunan juga menggunakan pilihan warna pastel lembut dan ceria yang menggambarkan dinamika anak. Pemilihan warna juga harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan pada anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat nyaman dengan pilihan warna yang beragam.

c. Ruangan

1) Setiap ruangan harus memiliki ventilasi yang mencukupi sesuai ukuran masing-masing ruangan untuk sirkulasi udara dan mendapatkan cahaya matahari yang cukup.
2) Ruangan memiliki luas yang harus disesuaikan dengan jumlah anak yang akan diasuh, dengan tujuannya untuk memberikan keleluasan gerak pada anak.
3) Ruangan harus memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara yang baik. Penggunaan Air Conditioner (AC) dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan karakteristik lingkungan dan penerima manfaat.
4) Idealnya memiliki beberapa ruangan, antara lain:
- Ruang luar untuk aktivitas,
- Ruang serbaguna,
- Kamar mandi/WC anak,
- Kamar mandi/WC orang dewasa,
- Sebelum anak memasuki ruangan utama,
- Dapur,
- Tempat cuci tangan (wastafel) anak di dalam ruangan,
- Ruang UKS,
- Gudang perlengkapan dan peralatan,
- Ruang kantor/administrasi sebagai ruang kerja kepala, staf administrasi/keuangan dan pengasuh.

Aturan lainnya dapat dicek di Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Berikut lampirannya.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |