Jakarta -
Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak masih menjadi perkara dominan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh. Meski Aceh menerapkan hukum syariat Islam melalui Qanun, khusus untuk perkara ini, pelaku tidak dijatuhi hukuman cambuk, melainkan pidana penjara sesuai hukum nasional.
Hal itu disampaikan Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Simeulue Muhammad Rafiqan. Pria yang akrab disapa Rafi ini menyebutkan sebagian besar kasus yang ditangani kejaksaan di wilayah kepulauan itu melibatkan anak sebagai korban, bahkan tak jarang pelakunya juga anak-anak.
"Kebanyakan kasus-kasus yang ada di Kabupaten Simeulue itu adalah terkait dengan perbuatan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan terhadap anak. Itu yang paling sering terjadi selain perkara narkotika," ujar Rafi, dikutip dari 20detik, Jumat (5/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rafi, dalam kasus-kasus tersebut, Kejari menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, untuk kejahatan seksual terhadap anak, cambuk tidak diterapkan.
"Khusus perkara pelecehan seksual ataupun pemerkosaan terhadap anak itu kita tidak terapkan cambuk. Jadi kepada pelaku ataupun tersangka itu kita tetap terapkan hukuman pidana badan, yaitu penjara," jelas Rafi.
Rafi juga menyoroti rendahnya tingkat pemahaman hukum di tengah masyarakat Simeulue. Salah satu faktornya, kata Rafi, adalah minimnya fasilitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM).
"Ada satu kasus yang menurut saya pribadi sangat miris. Di mana korban masih anak-anak, dan pelakunya juga anak-anak, bahkan lebih dari satu orang," kata Rafi.
"Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Simeulue, Yuriswandi menyebutkan sebagai daerah kepulauan, Simeulue tetap menjalankan hukum secara tegas, baik hukum nasional maupun hukum syariat yang berlaku di Aceh.
"Simeulue ini kan, merupakan daerah kepulauan dan bagian dari Aceh. Kami menegakkan hukum nasional dan juga Qanun," kata Yuriswandi.
"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan di depan umum, biasanya di depan masjid, disaksikan oleh masyarakat dan unsur instansi terkait," lanjutnya.
Ia menambahkan keberadaan kejaksaan di Simeulue juga punya peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Adapun sejumlah program sosialisasi yang dilakukan di antaranya Jaksa Jaga Laut Aceh, Jaga Desa, hingga Jaksa Masuk Sekolah.
"Kabupaten Simeulue merupakan pulau terluar dari Provinsi Aceh dan juga pentingnya di kejaksaan di sini ialah kami bisa mensosialisasikan memberikan penerangan hukum, memberikan masukan kepada masyarakat Indonesia, masyarakat Simeulue khususnya, bahwa ada hukum aturan nasional yang mengatur mereka selain dari Qanun yang ada di Aceh," kata Yuriswandi.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
(anl/ega)