Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis informasi liar terkait eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kejagung memastikan kabar yang beredar di media sosial itu tidak benar.
"Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan penggeledahan sedang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada sebuah apartemen. Disebut-sebut dalam narasi bahwa apartemen itu milik Nadiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli tegas mengungkap bahwa video yang dimaksud itu bukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem Makarim. Dalam kata lain, penggeledahan Nadiem tidak benar.
"Kami tidak ada melakukan penggeledahan," tegas Harli.
Harli menerangkan, penggeledahan tersebut bertempat di apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim berinisial FH masih terkait kasus ini. Namun dalam video itu malah digambarkan sebagai apartemen milik Nadiem, bahkan Nadiem dinarasikan masuk DPO kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Tak hanya itu, dalam video yang beredar itu Nadiem disebut-sebut melakukan korupsi senilai hampir Rp 10 triliun. Dalam video itu pula, dinarasikan penyidik dikawal TNI saat penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dua apartemen itu berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar merinci dua lokasi penggeledahan itu berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Keduanya merupakan milik Staf Khusus Eks Menteri Dikbudristek.
"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).
Dari dua penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik. Harli menyebut barang-barang itu akan didalami kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani penyidik
"Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," jelas Harli.
Adapun Kejagung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan ini sejak Selasa (20/5). Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
"Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
"Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ," ungkap Harli.
Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini