Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi tata kelola timah. Aset yang disita berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (21/5/2025), penyidik pidana khusus Kejagung terlihat memasang plang penyitaan. Sebanyak dua plang dipasang di kawasan rest area.
Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, TBK, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan. Di antaranya PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Kejagung sita rest are Km 21B Tol Jagorawi terkait kasus korupsi timah (Rizky/detikcom)
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Tamron alias Aon, merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron sendiri dikenakan hukuman 18 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3).
Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
(rdh/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini