Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Kejagung segera menentukan status hukum Iwan dalam perkara itu.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00, pada malam hari, telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS di Solo. (IS diamankan) di kediamannya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025)
Harli mengatakan Iwan kini telah dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan, untuk diperiksa secara intensif. Saat ini Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi sudah tiba di Kejaksaan Agung dan hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," ucap Harli.
"Kemudian tentu penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status terhadap yang bersangkutan, nanti kita akan update seperti apa," katanya.
Harli juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Dia hanya menyebut kasus itu terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun.
"Tapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani, kalau tidak salah, ada empat bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini," ungkap Harli.
"Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik, tentu nanti kita lihat ke depannya," pungkasnya.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini