Kejagung Jamin Keberatan Sandra Dewi Tak Tunda Lelang Aset Kasus Timah

4 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap akan melelang aset yang dirampas dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis. Lelang akan dilakukan karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Dia mengatakan keberatan yang diajukan istri Harvey, Sandra Dewi, bukan masalah untuk melakukan lelang. Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya prosesnya tetap berjalan apa yg sudah diinikan (digugat), keberatan itu tidak menunda (proses lelang). Nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang pastinya. Dilelang pun nanti ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara," jelasnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," demikian keterangan gugatan itu.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan hingga tas mewah berbagai merek.

(ond/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |