Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding pengacara Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hal itu dilakukan usai Marcella Santoso mengajukan kasasi lebih dulu.
"Kita mengajukan kasasi, sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry mengatakan Kejagung menghormati putusan banding. Namun, Kejagung menilai ada poin dalam surat tuntutan yang belum diakomodir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi. Diantaranya menurut kita ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi ini belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelas Jeffry.
Kejagung juga menyoroti poin putusan banding terkait barang bukti aset dan uang pengganti. Jaksa berpendapat aset yang merupakan hasil tindak pidana seharusnya dirampas untuk negara tanpa mengurangi beban uang pengganti.
"Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana, jadi tetap harus dirampas untuk negara," ujarnya.
Sebagai informasi, Marcella Santoso merupakan terdakwa dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Putusan banding Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila todak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari," demikian bunyi amar putusan banding tersebut yang dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dalam vonis di PN Tipikor Jakpus, hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan suaminya, Ariyanto, mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ond/haf)
















































