Kejagung: Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

17 hours ago 6

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Artinya, proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan.

Namun, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut proses hukum terhadap para terdakwa lainnya tetap berjalan. Diketahui, total ada 10 terdakwa selain mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata Sutikno kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang, yang lainnya kan proses berjalan," lanjutnya.

Sutikno menjelaskan hanya proses hukum terhadap Tom Lembong yang dihentikan. Hal tersebut tidak berlaku bagi terdakwa lainnya.

"Jadi proses ini kan bukan berarti diberhentikan terus bebas gitu untuk yang lainnya. Nggak, nggak," jelas Sutikno.

"Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian di perkara ini. Yang lainnya tetap berjalan. Yang sekarang proses berjalan itu tetap berjalan," terang dia.

Sutikno kembali menerangkan abolisi terhadap Tom Lembong diberikan saat perkaranya masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut proses itulah yang dihentikan dengan segala akibat hukumnya.

Ditanya apakah penghentian proses hukum terhadap Tom Lembong akan menghambat proses hukum terhadap tersangka lainnya, Sutikno tak menjawab terang. Dia menyatakan pihaknya hanya menjalankan keputusan pemerintah.

"Ya kita nangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Untuk perkara lain tetap berjalan," tutur Sutikno.

"Sekali lagi kita tegaskan ya, ini pemberian hak prerogatif Presiden memberikan abolisi. Ini namanya keputusan pemerintah ya, harus kita laksanakan," pungkasnya.

Adapun 10 terdakwa selain Tom Lembong dalam kasus ini adalah Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

(ond/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |