Kata Nadiem Tak Ada Sesal Pernah Jadi Menteri Meski Kini Terancam Bui

3 hours ago 2
Jakarta -

Nadiem Makarim mengaku tak menyesal pernah bergabung di pemerintahan. Mantan Mendikbudristek tersebut mengatakan bekerja di pemerintahan merupakan kesempatan sekali seumur hidup.

"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang, itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," kata Nadiem setelah menjalani sidang tuntutan seperti dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Nadiem mengatakan tidak mungkin akan menolak jabatan menteri saat ditawari. Dia mengatakan masuk penjara menjadi risiko.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.

Meski demikian, Nadiem mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat menteri. Dia juga menyebut putusan terhadap terdakwa lain tidak masuk akal.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," ujar Nadiem.

Selain dituntut penjara, Nadiem juga dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan. Nadiem mempertanyakan apa kesalahannya sehingga dituntut penjara.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujarnya.

Nadiem meyakini ia tidak bersalah dalam perkara ini dan telah mengabdi kepada negara. Dia mengatakan harta yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah.

"Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini," ucapnya.

Nadiem menjelaskan uang Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan uang yang diterimanya. Dia mengklaim bukti transfer penjelasan uang tersebut sudah jelas di persidangan.

"Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809 M, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |