Harta Rp 4,8 T Nadiem yang Dipersoalkan Jaksa dalam Tuntutan 18 Tahun Bui

5 hours ago 5
Jakarta -

Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun. Jaksa mempersoalkan harta Rp 4,8 triliun yang dimiliki Nadiem.

Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan. Program itu dilakukan pada tahun 2020-2022.

Perbuatan itu disebut dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief atau Ibam dan Jurist Tan. Sri, Mulyatsyah dan Ibam sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sementara, Jurist Tan masih buron.

Dalam dakwaan jaksa, proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dari proyek ini.

Jaksa juga mengungkit LHKPN Nadiem tahun 2022. Menurut jaksa, Nadiem mendapat Rp 5,5 triliun lewat perolehan harta jenis surat berharga.

Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jaksa juga menguraikan perhitungan uang pengganti itu.

Menurut jaksa, Nadiem tak bisa membuktikan uang Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan. Hal itu menjadi dasar jaksa menuntut uang pengganti.

"Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.

Lalu, bagaimana isi LHKPN Nadiem pada tahun 2022 yang diungkit jaksa?

Dilihat dari situs resmi KPK, Nadiem secara rutin melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat Mendikbud pada 2019. Jumlah hartanya mengalami kenaikan dan penurunan.

Pada 2019, harta Nadiem berjumlah Rp 1,2 triliun. Jumlahnya turun menjadi Rp 1,19 triliun pada 2020 dan turun lagi menjadi Rp 1,17 triliun pada 2021.

Pada 2022, harta dalam LHKPN Nadiem naik menjadi Rp 4,8 triliun. Kenaikan ini yang dipersoalkan jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan dokumen LHKPN 2022, Nadiem melaporkan dirinya memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di Rote Ndao, Gianyar, serta Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 55,3 miliar. Jika dibanding tahun 2021, jumlah tanah dan bangunan Nadiem pada tahun 2022 tersebut bertambah satu unit dengan nilai Rp 4,3 miliar.

Berikutnya, Nadiem juga melaporkan dirinya memiliki mobil Honda Brio senilai Rp 162 juta. Jika dibanding tahun 2021, jumlah kendaraan Nadiem berkurang dua unit. Nadiem tak lagi melaporkan kepemilikan Toyota Vellfire dan Audi Q5 pada 2022.

Berikutnya, Nadiem melaporkan harta bergerak lainnya Rp 752 juta. Jumlahnya sama jika dibanding tahun 2021.

Pada 2022, Nadiem melaporkan dirinya memiliki surat berharga Rp 5,5 triliun. Jumlah ini naik jika dibanding tahun 2021 yang berjumlah Rp 1,3 triliun.

Nadiem juga memiliki kas dan setara kas Rp 12,2 miliar pada tahun 2022. Nilainya naik jika dibanding tahun 2021 yang berjumlah Rp 5,7 miliar.

Nadiem juga melaporkan dirinya memiliki harta lain senilai Rp 3,4 miliar. Pada 2021, harta lainnya Nadiem bernilai Rp 2,9 miliar.

Nadiem memiliki utang utang Rp 790 miliar pada tahun 2022. Utangnya itu naik jika dibanding tahun 2021 yang berjumlah Rp 193 miliar.

Jika ditotal, harta Nadiem pada tahun 2022 berjumlah Rp 4,8 triliun. Jumlah harta Nadiem kembali turun pada tahun 2023 menjadi Rp 906 miliar dan menjadi Rp 600 miliar pada tahun 2024.

Penjelasan Pihak Nadiem soal Uang

Pengacara Nadiem pernah memberi penjelasan soal uang Rp 809 miliar yang ada di dalam dakwaan jaksa. Pengacara menepis Nadiem menerima Rp 809 miliar dari proyek Chromebook.

"Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat Menteri. Transfer dana Rp 809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Transaksi ini adalah langkah administratif tata kelola menjelang IPO PT Gojek Tokopedia (dahulu PT AKAB), pada tahun 2022," ujar pengacara.

Berikut penjelasan pengacara terkait duit Rp 809 miliar tersebut:

- Tahun 2010 didirikan PT Gojek Indonesia untuk menampung driver ojek sebagai perusahaan transportasi.

- Tahun 2014 sampai 2012: Karena restriksi modal asing pada perusahaan transportasi, kemudian dibentuk PT AKAB sebagai entitas yang akan menerima investasi asing dari Angel Investor dan Capital Venture, Google merupakan investor yang menyuntikkan dana di PT AKAB pada tahun 2018.

- 2014 sampai 2021: sejak berdirinya PT AKAB, PT Gojek Indonesia secara bertahap menerima utang dari PT AKAB, yang digunakan PT Gojek Indonesia sebagai modal kerja/dana operasional, sehingga jumlah utang PT Gojek Indonesia ke PT AKAB selama periode ini adalah sebesar Rp 809 M.

-2021: Untuk kepentingan IPO, pada tahun 2021 PT AKAB menyuntik dana ke PT Gojek senilai Rp 809 milyar dengan skema akuisisi melalui penambahan modal murni. Selanjutnya Rp 809 M tersebut digunakan oleh PT Gojek Indonesia untuk melunasi utangnya kepada PT AKAB sebagaimana dimaksud poin 3. Tujuan Transaksi ini meresmikan PT Gojek Indonesia sebagai Anak Perusahaan terkendali PT AKAB dan pelunasan utang.

Selain itu, pengacara juga pernah menjelaskan soal naik dan turunnya harta Nadiem. Menurut jaksa, hal itu terjadi karena harga saham.

"Bahwa dalil JPU mengenai 'memperkaya diri sendiri' semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa," kata pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).

Tetty mengatakan kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap. Dia mengatakan jaksa tidak pernah membuktikan aliran uang terkait pengadaan ini masuk ke kantong pribadi Nadiem.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |