Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai, Said Abdullah Tegaskan Aturan Rupiah

3 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia dan tidak boleh ditolak dalam transaksi jual beli, termasuk oleh pelaku usaha atau merchant.

Hal tersebut disampaikan Said merespons pertanyaan awak media terkait adanya kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko. Menurutnya, ketentuan penggunaan rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai undang-undang, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini mengingatkan, penolakan pembayaran menggunakan rupiah bukan perkara sepele karena memiliki konsekuensi hukum. Merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai dapat dikenai sanksi pidana.

"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," tegasnya.

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi hal yang sangat penting. Said menilai masih banyak pihak yang menganggap sepele penolakan uang tunai, padahal tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

"Kita perlu mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, karena itu bisa berkonsekuensi pidana," jelasnya.

Said juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, meski tren pembayaran digital semakin berkembang.

"Saya berharap Bank Indonesia ikut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan opsi pembayaran tunai," katanya.

Ia menegaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR belum merevisi aturan terkait pembayaran dengan uang tunai. Oleh karena itu, setiap pihak di Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk menerima pembayaran menggunakan rupiah.

Sebagai perbandingan, Said mencontohkan praktik di sejumlah negara maju yang tetap memberikan ruang bagi pembayaran tunai meski sistem pembayaran non-tunai sudah berkembang pesat, seperti di Singapura yang masih melayani transaksi tunai hingga 3.000 dolar Singapura, serta di berbagai negara maju lainnya.

Ia menegaskan DPR dan pemerintah tidak melarang penggunaan pembayaran non-tunai dan bahkan mendukung digitalisasi sistem pembayaran. Namun demikian, ia mengingatkan agar opsi pembayaran tunai tidak dihapuskan dan tetap disediakan. Lebih lanjut, Said menyoroti kondisi Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau layanan internet, serta rendahnya literasi keuangan di sebagian masyarakat.

"Tidak semua wilayah tercover layanan internet, sehingga tidak semua masyarakat bisa menggunakan pembayaran non-tunai. Di sisi lain, literasi keuangan kita juga masih rendah," ujarnya.

Untuk itu, Said kembali menekankan peran Bank Indonesia agar lebih tegas kepada pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan rupiah.

"Saya berharap Bank Indonesia menekankan hal ini kepada para pelaku usaha, dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang nasional rupiah harus ditindak," pungkasnya.

Sebagai informasi, sorotan ini bermula dari kisah seorang nenek yang viral di media sosial setelah ditolak membayar sepotong roti menggunakan uang tunai di sebuah toko. Nenek tersebut diminta menggunakan pembayaran non-tunai, meski ia hanya membawa uang rupiah dalam bentuk fisik sehingga memicu keprihatinan publik terkait hak masyarakat menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

Lihat juga Video 'Klarifikasi Toko soal Nenek yang Ditolak Bayar Tunai saat Beli Roti':

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |