Kasus Korupsi Minyak Mentah Mulai Disidang, Apa Kabar Riza Chalid?

5 hours ago 1

Jakarta -

Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun telah mulai disidangkan. Namun hingga kini masih ada satu tersangka yang masih diburu, yakni Mohamad Riza Chalid (MRC).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut berkas Riza Chalid belum dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jika nanti sudah dilimpahkan, pihaknya masih akan berusaha menghadirkan Riza Chalid sebagai terdakwa di persidangan.

"Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang memastikan pencarian Riza Chalid masih terus dilakukan. Namun, dia mengungkap pengejaran tak mudah karena saudagar minyak itu berada di luar negeri.

"Kita harus ada dulu kerjasama dan salah satu usaha langkah hukum yang kita tempuh adalah dengan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) dan juga memohon untuk red notice kepada Interpol," jelasnya.

Saat ditegaskan kembali soal kemungkinan Riza Chalid disidang tanpa kehadiran terdakwanya atau in absentia, Anang belum bisa memastikan. Dia menjelaskan, jika sidang dilakukan secara in absentia, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Salah satunya sudah diklarifikasi, sudah diumumkan secara nasional, yang bersangkutan sudah dipanggil layak secara hukum untuk dipanggil, baik sebagai saksi, (juga sebagai) tersangka," lanjutnya.

Anang memastikan selain mengejar Riza Chalid, pihaknya juga masih berupaya mengejar aset-aset milik Riza Chalid. Kejagung sudah beberapa kali menyita aset Riza Chalid.

"Yang jelas kita juga tidak hanya berfokus kepada mengejar tersangka. Kita juga terhadap aset-aset yang bersangkutan dalam rangka nanti untuk pemulihan kerugian negaranya," pungkasnya.

Kasus Korupsi Minyak Mentah Disidangkan

Sebagai informasi, persidangan perkara ini sudah berlangsung sejak dua pekan lalu. Terhadap 9 orang terdakwa telah dibacakan surat dakwaannya.

Pembahasan di dalam dakwaan dimulai dari soal ekspor minyak dilanjutkan impor hingga penyewaan kapal untuk pengangkutan minyak.

Dalam perkara ini, jaksa mengatakan ada 2 jenis kerugian yaitu Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara.

Kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun). Sedangkan kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun.

(ond/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |