Jakarta -
Seorang pria karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya karena membobol duit Rp 52 juta lebih di dalam brankas. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk judi online.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online," kata Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku uang hasil pencurian itu sudah dihabiskannya hanya dalam waktu 3 jam untuk bermain judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," tuturnya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari seragam pelaku hingga ponsel. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (22/2) dan sempat viral di media sosial. Pelaku beraksi saat tengah bertugas shift malam.
"Pelaku, yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua," kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Pelaku menyetorkan uang hasil pencurian itu ke rekening pribadinya melalui ATM di minimarket tersebut. Kasus terungkap setelah diketahui adanya selisih pada uang setoran dan diperkuat dengan rekaman CCTV.
Pelaku sempat jadi buron selama dua bulan lamanya. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4).
"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Oknum TNI Bobol Minimarket Tulungagung-Trenggalek"
(wnv/mea)
















































