Kakorlantas Libatkan Pakar Evaluasi Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan

4 hours ago 5

Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengevaluasi penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan sudah ada aturan tentang penggunaan sirene hingga strobo.

"Bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi. Korlantas mengaturkan apresiasi dan terima kasih, kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti, bahwa penggunaan sirene, penggunaan strobo, semuanya sudah diatur, ada ketentuannya, kapan digunakan dan kapan tidak digunakan," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Agus mengatakan pihaknya akan melibatkan pakar dan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Dia mengatakan evaluasi itu ditujukan demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan melibatkan masyarakat, melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, tentunya contohnya di tol pada saat patroli," katanya.

Diketahui, Korlantas kini menghentikan sementara pengawalan yang menggunakan sirene ataupun strobo sembari proses evaluasi dilakukan. Agus mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan.

"Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum, tetapi kami mengimbau agar supaya, mari kita jaga ketertiban bersama-sama," ucap Agus.

Agus menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat. Dia mengatakan Korlantas selalu terbuka dan mendengar saran dari masyarakat.

"Korlantas menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Kami bisa mendengar keluhan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas dan demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Dia juga mengatakan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

"Intinya pada saat petugas Polantas melakukan tugas-tugas pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, termasuk pelaksanaan patroli di jalan tol, khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirene dan lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan," jelasnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Simak juga Video TNI Bakal Tertibkan Anggota yang Pakai Sirene-Strobo: Mancing Emosi

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |