Penyelidikan gajah Sumatera yang mati dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus berlanjut. Saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kematian gajah Sumatera ini mengundang perhatian publik. Gajah mati ditembak dengan kondisi sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya.
Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/2026) malam. Polda Riau mengindikasikan kuat gajah tersebut sengaja dibunuh untuk diambil gadingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa terhadap satwa liar yang dilindungi.
"Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," kata Irjen Herry Heryawan, di Pelalawan, Sabtu (6/2).
Kapolda telah membentuk tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menyelidiki kematian gajah tersebut.
33 Saksi Diperiksa Polisi
Dalam upaya penyelidikan pembunuhan gajah tanpa kepala ini, Polres Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini sudah ada 33 saksi yang diperiksa polisi.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, polisi belum mendapatkan petunjuk yang cukup signifikan untuk mengidentifikasi pelaku. Sebagian besar saksi mengaku tidak melihat ada orang yang membawa senjata atau senapan angin di sekitar area konsesi.
"Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP," imbuhnya.
Kapolres menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan PT RAPP untuk mengungkap pembunuhan gajah tersebut.
"Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," imbuhnya.
Kemenhut Panggil Pihak Perusahaan
Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) sendiri memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para direksi perusahaan itu akan diklarifikasi.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius. Para pelaku, menurut dia, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata Dwi Januanto, dilansir Antara, Minggu (8/2).
Perburuan Liar Gajah Sumatera
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya mengusut tuntas pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menurut Irjen Herry, pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan luar biasa.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau saat memimpin rapat bersama di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (6/2). Irjen Herry mengungkapkan kemarahannya atas kematian gajah tersebut.
"Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi," kata Irjen Herry Heryawan.
Kapolda Riau juga menegaskan bahwa tindakan pembunuhan, perburuan, ataupun perdagangan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
(mea/dhn)

















































