Modus 'politik outsourcing' Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq diungkap KPK. Fadia disebut memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari pegawai outsourcing untuk kepentingan politiknya.
"Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).
Budi mengatakan pegawai outsourcing di lingkup Pemkab Pekalongan dipilih langsung oleh Fadia. Hak pilih yang dikuasai penuh oleh Fadia itu membuat ia leluasa mengarahkan para staf outsourcing untuk memilihnya di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR," ucapnya.
Dia mengatakan temuan intervensi untuk urusan politik yang dilakukan Fadia ini akan didalami penyidik. Temuan itu, kata Budi, juga menjadi salah satu kajian KPK dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik.
Pegawai Diminta Coblos Fadia
Selain itu, Budi mengatakan ada dugaan upaya Fadia meminta staf outsourcing perusahaan untuk memilih dalam pilkada. Budi menyebut Fadia bahkan mengancam pemecatan jika ada yang tidak memilihnya saat pilkada.
"Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," ungkap Budi.
Selain itu, penyidik juga menduga Fadia mengondisikan siapa saja staf outsourcing yang akan ditempatkan di dinas Pekalongan. Fadia mengondisikan agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
"Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut," ungkapnya.
Perintah memilihnya dalam pilkada tersebut dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain. Perintah itu, kata Budi, dilakukan secara lisan.
"Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan," sebutnya.
Tentang Kasus
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
(zap/wnv)

















































