HNW Sesalkan Kasus Hanania Travel, Minta Hak Jemaah Umrah Dipenuhi

3 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Menurut HNW, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengimplementasikan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait perlindungan jemaah serta tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada jemaah sejak sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan umrah nonmandiri juga menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jamaah," ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

HNW menegaskan bahwa sanksi tegas perlu diberikan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar agar menimbulkan efek jera. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diterapkan kepada PPIU, sementara pemilik usaha juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Politikus PKS itu juga mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

Karena itu, ia mendorong agar kasus Hanania Travel menjadi pelajaran penting bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk secara berkala mempublikasikan daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

"Hadirnya daftar resmi tersebut akan membantu masyarakat memperoleh referensi yang kredibel sebelum memilih biro perjalanan umrah," ujarnya.

"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu," tegasnya.

Selain pengawasan pemerintah, HNW menilai partisipasi masyarakat juga sangat penting. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan menjamin perlindungan bagi pelapor.

"Oleh karena itu para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, HNW juga menyoroti peran influencer dan tokoh publik yang ikut mempromosikan layanan perjalanan umrah. Menurutnya, promosi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Para influencer ketika membuat konten perlu mendisclose apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi," katanya.

HNW menegaskan, salah satu tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat perlindungan jemaah agar kasus penipuan dan gagal berangkat tidak terus berulang.

Karena itu, ia meminta pemerintah lebih masif menyosialisasikan substansi undang-undang tersebut agar masyarakat memahami hak-haknya, penyelenggara perjalanan umrah menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

"Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jamaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Juga hak serta sangsi bagi para penyelenggara travel Umroh. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang," pungkas Hidayat.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |