Kabar Terbaru dari Polisi soal Penahanan Richard Lee

18 hours ago 5
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menahan dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Polisi memastikan hak Richard Lee terpenuhi.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.

Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi kemudian menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Richard Lee Ditahan

Polda Metro kemudian menahan dokter Richard Lee (DRL) karena dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Pada Jumat kemarin, Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dia dicecar 29 pertanyaan.

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.

Jamin Hak Richard Lee Terpenuhi

Polda Metro Jaya telah menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee. Polisi memastikan hak Richard Lee terpenuhi.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (8/3/2026).

Budi juga mengatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Jadi yang bersangkutan saat ini ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Polda Metro Jaya.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi.

Richard Lee Absen Pemeriksaan tapi Live TikTok

Polda Metro menilai Richard Lee menghambat proses penyidikan. Polisi mengungkap Richard Lee mengakir dari pemeriksaan.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (6/3).

Alasan lainnya polisi menahan Richard Lee karena sempat mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.

(kny/idn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |