Jaksa mengungkap 'karpet merah' yang diberikan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kepada dua staf khususnya bernama Fiona Handayani dan Jurist Tan. Jaksa mengatakan Fiona dan Jurist diberikan kewenangan yang luas oleh Nadiem.
Hal itu disampaikan jaksa saat mengkonfirmasi ke Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa menyebut istilah 'agen perubahan' hingga 'karpet merah' untuk Fiona dan Jurist. Jaksa mengatakan saksi sebelumnya yaitu pejabat eselon I dan eselon II di Kemendikbudristek, menyebut kewenangan Fiona serta Jurist termasuk mengurusi mutasi, anggaran dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu saya pengen tahu nih, di Kementerian 'agen perubahan'. Fakta terungkap kemarin ada orang namanya Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dia memiliki kekuasaan yang luas di kementerian, bahkan ada beberapa saksi dari eselon dua, eselon satu mengatakan di persidangan, dia mengurus masalah mutasi, anggaran, segala macam," kata jaksa.
Jaksa bertanya ke Poppy terkait kewenangan luas yang dimiliki Fiona dan Jurist tersebut. Poppy membenarkan kesaksian tersebut.
"Orang-orang seperti Jurist Tan, seperti Fiona itu memang diberikan 'karpet merah' di Kementerian oleh Pak Nadiem? Karpet Merah maksudnya diberi kewenangan yang luas. Seperti apa?" tanya jaksa.
"Ya Seperti tadi, mengarahkan Chromebook itu keluarnya dari Jurist Tan. Yang mengatakan memang itu dari MM," jawab Poppy.
Poppy mengatakan arahan terkait pengadaan Chromebook disampaikan oleh Jurist. Poppy mengatakan Jurist menyebut arahan terkait pengadaan itu diberikan oleh Nadiem.
"Dia mengatakan itu dari Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Ya, itu istilahnya dia," jawab Poppy.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/isa)

















































