Jaksa Ungkap Asisten Sandra Dewi Diminta Tarik Semua Duit di Rekening

3 hours ago 1

Jakarta -

Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari pernah diminta menarik semua uang di rekeningnya. Hal ini dikatakan saat dia bersaksi di sidang keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset miliknya.

Max merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi tata kelola timah. Max dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

"Selanjutnya, saya pernah mendengar ada keterangan saksi Ratih saat persidangan, bahwa saksi Ratih diminta untuk menarik semua uang yang ada di rekening. Bagaimana saksi?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saksi Ratih ini merupakan asistennya Bu Sandra Dewi, itu sebelum ada penarikan itu di ketika perkara berjalan," jawab Max.

Max mengatakan Sandra membuat rekening khusus menggunakan nama Ratih. Menurutnya, rekening itu dikuasai dan digunakan oleh Sandra.

"Tapi sebelum itu, memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi. Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan," ujar Max.

Diketahui, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan hingga tas mewah berbagai merek.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |